Kepekaan Diri terhadap Sekitar
(SM, 2011)
Meskipun kampus telah
menyatakan diri sebagai kawasan tanpa asap rokok, tapi tidak menutup
kemungkinan adanya mahasiswa yang kontra. Apalagi kebiasaan merokok terutama
bagi mahasiswa yang notabene adalah seorang perokok berat, memang terasa sulit
dihilangkan.
Kampus sebagai kawasan
tanpa asap rokok juga berarti melarang promosi rokok dalam bentuk apapun seperti iklan dan sponsorship di lingkungan
kampus. Demikian hal yang seharusnya dilakukan oleh seluruh civitas akademika
di kampus.
Merujuk pada Peraturan
Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan
kawasan terbatas merokok (KTM) disebutkan bahwa KTR adalah tempat yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau
pengguna rokok. Kawasan tersebut di antaranya tempat proses belajar mengajar.
Sedangkan KTM adalah tempat dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di
tempat khusus (smoking area), yaitu tempat-tempat umum dan
tempat kerja.
Seperti yang disebutkan
di atas, kampus berarti bukanlah area yang tepat untuk merokok. Namun
realitasnya, masih banyak mahasiswa yang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang
hal ini.
Dalam rangka
peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya, diperlukan
kerjasama yang lebih efektif, efisien dan terpadu di lingkungan kampus.
Mahasiswa dapat membentuk jaringan (networking),
yaitu membangun komunikasi dan komunitas dengan segenap mahasiswa lain yang
mempunyai rasa kepedulian terhadap perlindungan mahasiswa dari bahaya rokok.
Perlindungan kesehatan
sebagai salah satu upaya pembangunan nasional dapat kita arahkan guna tercapai
kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap mahasiswa. Salah
satu upaya yang dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal
44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Tujuan utamanya adalah
agar mahasiswa terhindar dari bahaya asap rokok serta terbentuknya kesadaran
bahwa merokok tidak baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Hal itulah yang sulit
diwujudkan sehingga kurang adanya kepekaan diri terhadap suatu situasi yang
memungkinkan orang lain sangat terganggu oleh si perokok. Oleh karena itu, program
kampus tanpa rokok ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengedepankan upaya
menghormati hak asasi individual, baik mereka para perokok aktif maupun mereka
yang tidak merokok.