Jumat, 03 Mei 2013

My Mine ^_^

Kepekaan Diri terhadap Sekitar

(SM, 2011)
Meskipun kampus telah menyatakan diri sebagai kawasan tanpa asap rokok, tapi tidak menutup kemungkinan adanya mahasiswa yang kontra. Apalagi kebiasaan merokok terutama bagi mahasiswa yang notabene adalah seorang perokok berat, memang terasa sulit dihilangkan.
Kampus sebagai kawasan tanpa asap rokok juga berarti melarang promosi rokok dalam bentuk apapun  seperti iklan dan sponsorship di lingkungan kampus. Demikian hal yang seharusnya dilakukan oleh seluruh civitas akademika di kampus.
Merujuk pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) disebutkan bahwa KTR adalah tempat yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau pengguna rokok. Kawasan tersebut di antaranya tempat proses belajar mengajar. Sedangkan KTM adalah tempat dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus (smoking area), yaitu tempat-tempat umum dan tempat kerja.
Seperti yang disebutkan di atas, kampus berarti bukanlah area yang tepat untuk merokok. Namun realitasnya, masih banyak mahasiswa yang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang hal ini.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga  implementasi pelaksanaannya, diperlukan kerjasama yang lebih efektif, efisien dan terpadu di lingkungan kampus. Mahasiswa dapat membentuk jaringan (networking), yaitu membangun komunikasi dan komunitas dengan segenap mahasiswa lain yang mempunyai rasa kepedulian terhadap perlindungan mahasiswa dari bahaya rokok.
Perlindungan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional dapat kita arahkan guna tercapai kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap mahasiswa. Salah satu upaya yang dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Tujuan utamanya adalah agar mahasiswa terhindar dari bahaya asap rokok serta terbentuknya kesadaran bahwa merokok tidak baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Hal itulah yang sulit diwujudkan sehingga kurang adanya kepekaan diri terhadap suatu situasi yang memungkinkan orang lain sangat terganggu oleh si perokok. Oleh karena itu, program kampus tanpa rokok ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengedepankan upaya menghormati hak asasi individual, baik mereka para perokok aktif maupun mereka yang tidak merokok.