Sekadar
flashback, salah satu koreksi dari saya
terhadap upaya pemerintah dalam “pemberantasan” korupsi selama ini adalah pemerintah
yang terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Namun, Benar kiranya jika
kini pemerintah juga memberikan perhatian lebih dalam upaya “pencegahan”
korupsi, di antaranya melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang akan diterapkan
di sekolah-sekolah.
Saya
menyepakati adanya penerapan PAK mulai tahun ajaran baru Juli mendatang. Akan
tetapi, berkaitan dengan persiapannya, saya kira pemerintah tidak perlu
menciptakan kurikulum baru untuk PAK. Demikian akan menemui banyak kesulitan di
antaranya seperti pengadaan buku-buku antikorupsi.
Di
samping itu, siswa sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran di sekolah.
Oleh karena itu, agar mempermudah konsep pelaksanaannya, sebenarnya PAK bisa
disentuh dalam kurikulum yang sudah ada seperti pada mata pelajaran kewarganegaraan,
moral Pancasila, bimbingan konseling, kegiatan kepramukaan, serta yang pasti Agama.
Pokok
bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan juga berkaitan
dengan nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang
ada dan kesadaran hukum yang tinggi.
Kesulitan
yang lain yaitu repotnya mencari guru “antikorupsi”. Tenaga pendidik pada PAK
bukan asal comot saja, tetapi dibutuhkan pendidik yang mumpuni dalam membimbing
peserta didiknya.
Secara
kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang
mengakibatkan keserakahan, sehingga pembenahan moral
generasi muda ini tidak cukup hanya melibatkan peran pemerintah saja.
Komponen-komponen yang juga dibutuhkan yakni dari institusi keluarga serta
masyarakat.
Keluarga
sebagai subjek dalam lingkup sosialisasi primer memiliki keharusan untuk
menjadi guru “antikorupsi” bagi anak-anak. Alangkah baiknya PAK dimulai
semenjak kita berada dalam naungan keluarga. Ya, sosialisasi primer yang tentu berperan
penting dalam pembentukan karakter anak. Hal demikian bertujuan agar PAK
harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah
preventif pemberantasan korupsi karenanya akan menentukan tingkah laku yang
“sempurna”.
Mari
kita tanamkan dalam hati bahwa adanya PAK merupakan upaya “pencegahan” penyakit
kronis yang telah mengakar di negeri ini. Melalui pendidikan formal serta
institusi keluarga, bersama-sama semoga
dapat memperoleh guru “antikorupsi” yang diinginkan. Hal ini adalah jalan
mutlak untuk melewati kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
0 komentar:
Posting Komentar